Tafsir Ibnu Katsir – Al-’Ankabut : 45

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan – perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah – ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Read more »

PEMILU, GOLPUT, SERTA VISI DAN MISI PERJUANGAN HIZBUT TAHRIR

PEMILU, GOLPUT, SERTA VISI DAN MISI

PERJUANGAN HIZBUT TAHRIR

Wawancara dengan Valina Singka Subekti, MA (Anggota KPU dan Dosen FISIP UI) dan Muhammad Ismail Yusanto (Jubir Hizbut Tahrir Indonesia)

Pengantar Redaksi:

Sebagaimana Pemilu sebelumnya, fenomena golput tampaknya akan membayangi pula Pemilu 2004 nanti. Untuk mengetahui sejauh mana implikasi hukum dari fenomena ini, dalam rubrik ini kami sengaja menampilkan wawancara dengan Valina Singka Subekti, MA (anggota KPU dan Dosen FISIP UI). Dalam rubrik ini, kami juga sengaja mewawancarai Muhammad Ismail Yusanto (Jubir HTI), yang berbicara seputar visi dan misi Hizbut Tahrir serta pandangannya yang khas tentang Pemilu. Karena keterbatasan ruangan dalam rubrik ini, tanpa mengurangi subtansi, hanya sebagian saja isi wawancara yang ditampilkan. Berikut ini adalah petikannya. Read more »

MENGGALANG DUKUNGAN PARA TOKOH

MENGGALANG DUKUNGAN

PARA TOKOH

Salah satu tharîqah (metode) dakwah Rasulullah saw. yang beliau jalankan pada masa-masa akhir dakwah beliau tinggal di Makkah adalah aktivitas menggalang dukungan para tokoh (thalab an-nushrah), yaitu suatu aktivitas mendatangi tokoh-tokoh kabilah yang memiliki kekuatan dan kehormatan seraya diajaknya untuk memeluk Islam, membela dan menegakkan agama Islam, melindungi Rasulullah saw. dan kaum Muslim, serta berjuang menghadapi orang-orang yang berselisih dengan Nabi saw. Secara politis kesediaan tokoh-tokoh tersebut menerima ajakan Rasulullah berarti sama dengan sampainya Islam pada tampuk kekuasaan. Read more »

MENIMBANG KAIDAH SYARIAT; Mâ Lâ Yudraku Kulluhu Lâ Yutraku Jalluhu

MENIMBANG KAIDAH SYARIAT;

Mâ Lâ Yudraku Kulluhu Lâ Yutraku Jalluhu

Oleh Drs. Hafizh Abdurrahman, MA

Pengantar

Pada dasarnya kaidah syariat adalah setiap kaidah yang digali dari nash-nash syariat. Dengan demikian, status kaidah syariat sama dengan hukum syariat yang lain; sama-sama merupakan hukum yang digali dari dalil syariat dan melalui proses ijtihad yang sahih. Disebut sebagai kaidah, karena hukum ini mempunyai posisi sebagai panduan umum, yang padanya hukum-hukum derivat (turunan) diurai dari kaidah tersebut. Meski demikian, perlu diberi catatan, bahwa kaidah syariat bukanlah dalil syariat, dan tidak layak dijadikan sebagai dalil syariat. Yang dilakukan terhadap kaidah syariat adalah menderivasi (menurunkan) hukum-hukum cabang, yang notabene merupakan hukum derivat kaidah tersebut. Dari sinilah kemudian digunakan istilah tafrî‘ât al-ahkâm (menderivasi hukum), dan bukan istinbât al-ahkâm (menggali hukum). Read more »

WAKALAH (Perwakilan)

WAKALAH

(Perwakilan)

Di tengah masyarakat biasa terjadi seseorang mendelegasikan aktivitas dan wewenang serta transaksi kepada orang lain untuk mewakilinya melaksanakan dan menjalankan urusannya itu, atau menerima pendelegasian dari orang lain sehingga ia beraktivitas mewakili orang tersebut.  Perwakilan memang menjadi suatu bentuk muamalat yang dituntut oleh kehidupan. Read more »

MENJUAL AYAT-AYAT ALLAH Tafsir QS at-Taubah (9) Ayat 9

MENJUAL AYAT-AYAT ALLAH

Tafsir QS at-Taubah (9) Ayat 9

Oleh MR Kurnia

]اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللهِ ثَمَنًا قَلِيلاً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ[

Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan.(QS at-Taubah [9]: 9). Read more »

SEPUTAR KETERLIBATAN DALAM PEMILU

SEPUTAR KETERLIBATAN DALAM PEMILU

Soal:

Apa hukumnya bagi kaum Muslim yang turut terlibat—sebagai pemilih—memberikan suara dalam proses pemilihan umum, baik dalam pemilihan anggota-anggota perwakilan rakyat maupun kepala negara? Read more »