KRONOLOGI MALAPETAKA YANG DIMULAI DENGAN PAKTO
Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy memberlakukan Kebijakan Paket Oktober 1988 yang terkenal dengan nama Paket Oktober atau PAKTO. Isinya meliberalisasi dunia perbankan secara total dan spektakuler. Dengan modal disetor sebesar Rp.10 milyar orang boleh mendirikan bank umum. Serta merta sekitar 200 bank baru lahir. Mayoritas pendiri adalah konglomerat.
Mereka tidak mengerti fungsi pokok perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengkonversi tabungan menjadi investasi yang produktif. Mereka juga tidak mengerti bahwa persyaratan pokok bekerjanya bank ialah prudence (kemampuan dan penilaian yang tepat dalam menggunakan sumber dayanya). Tetapi mereka pandai dalam bidang marketing.
Maka bank yang baru berdiri sangat berhasil dalam meyakinkan para penabung agar tidak menyimpan tabungannya di bawah bantal, tetapi disimpan di bank-bank mereka. Semua teknik marketing dipakai untuk menarik uang masyarakat. Mereka berhasil dengan gemilang.
Dengan modal disetor Rp. 10 milyar mereka dapat menghimpun dana trilyunan rupiah. Mereka terkejut. Mereka tidak paham sama sekali bahwa dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan mental kehati-hatian serta etika yang khusus.
Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk membentuk konglomerat.
Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa sampai terlihat bagus dan sehat. Tahun 1997 Indonesia terkena krisis moneter yang parah. Maka Indonesia menggunakan haknya sebagai anggota minta bantuan dari IMF. Tidak terduga sebelumnya bahwa IMF lebih merusak dan menghancur leburkan keuangan negara.
PENUTUPAN BANK, RUSH (Penarikan Uang Secara Besar – Besaran dan Tiba – Tiba) DAN PENGHENTIANNYA DENGAN BLBI
IMF tidak berpikir panjang. Ketika mengetahui bahwa bank-bank sangat kropos karena disalahgunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.
Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup dirush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus dihentikan dengan biaya berapa saja.
Dalam beberapa hari likwiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78% dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.
PELUNASAN BLBI DENGAN MENYERAHKAN KEPEMILIKAN BANK KEPADA PEMERINTAH
Maka BLBI dikonversi menjadi saham-saham. Serta merta Pemerintah mempunyai hampir 200 bank. Sebagai contoh, saldo utang BLBI oleh BCA kepada pemerintah sebesar Rp. 32 trilyun. BCA telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8 trilyun, sehingga sisanya Rp. 24 trilyun, yang tidak mampu dibayar oleh pemegang sahamnya BCA atau keluarga Salim. Pelunasan utang BLBI dibayar dengan 93 % saham-sahamnya BCA. Maka pemerintah memiliki 93 % BCA. (Pembayaran bunga juga telah dilakukan dengan tingkat suku bunga 70 % yang berlaku ketika itu sebesar Rp. 8,3 trilyun, tetapi jumlah ini tidak mengurangi jumlah pokok yang terutang).
Dengan demikian utang keluarga Salim dalam bentuk BLBI sudah dibayar lunas dengan kehilangan 97 % dari kepemilikannya di BCA. Jadi BLBI sudah selesai sampai di sini.
Kerugian negara dalam skala raksasa yang kemudian menjadi keresahan bukan BLBI, tetapi urusan lain lagi yang akan diuraikan selanjutnya.
PARA PEMEGANG SAHAM BANK YANG SUDAH MENJADI MILIK PEMERINTAH SEBAGAI
PELUNASAN BLBI MASIH MEMPUNYAI UTANG DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR,
YANG PENYELESAIANNYA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.
Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah mempunyai piutang dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki mantan pemilik bank.
Seperti telah diuraikan tadi, selama berpuluh tahun, para pemilik bank memberi kredit kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat besar yang dipakainya untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.
Ketika bank menjadi milik pemerintah karena dipakai sebagai pembayaran utang BLBI, dengan sendirinya bank pemerintah mempunyai tagihan kepada mantan pemilik bank tersebut.
Mantan pemilik bank tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya. Pemerintah minta supaya dibayar dengan perusahaan-perusahaan atau asset apa saja.
Pemilik bank mengambil kredit dari banknya sendiri dalam bentuk tunai, tetapi dibiarkan membayar dengan perusahaan-perusahaan dan asset apa saja, bahkan hanya tandatangannya saja.
Inilah yang menjadi awal malapetaka, karena menilai perusahaan bukan hal yang mudah dan eksak. Sangat tergantung dari berbagai macam asumsi dan sangat tergantung dari kondisi ekonomi pada umumnya yang berubah- ubah dalam perjalanan waktu, terutama karena kondisinya sedang dalam krisis.
Jadi biang keladi dari dirugikannya keuangan negara dalam jumlah yang luar biasa besarnya ialah kebijakan yang membiarkan utang tunai dibayar dengan asset. Penilaian asset sangat relatif sifatnya, dan realisasi nilai sangat tergantung dari waktu, situasi dan kondisi.
Dalam menjual asset pemerintah justru memberlakukan yang salah semua, yaitu dijual paksa pada waktu yang salah, dalam kondisi dan situasi ekonomi yang sedang sangat terpuruk, tetapi dinilai dengan asumsi kondisi ekonomi sangat bagus. Bagaimana mungkin para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya bisa mengambil kebijakan yang begitu naifnya ? Karena mereka kroni yang membabi-buta nurut pada IMF, atau karena mereka tidak mengerti sama sekali kondisi nyata dan praktek dunia usaha ?
Kebetulan saya mengetahui bahwa Presiden ketika itu, Prof. BJ Habibie pernah ngotot bahwa utang uang harus dibayar dengan uang, tidak boleh dengan asset. Para konglomerat yang dikawal oleh menteri-menteri mengatakan bahwa nilai asset yang akan diserahkan sebagai pembayaran utang lebih besar dari jumlah utangnya. Presiden Habibie ketika itu menjawab : “Good for you, ambillah untungnya, Pemerintah mengurus negara, bukan mengurus ratusan perusahaan. Kalau tidak mampu membayar sekarang boleh diberikan tenggang waktu 3 tahun”. Tetapi entah bagaimana proses selanjutnya, akhirnya pemerintah toh menerima pembayaran dengan asset.
Dan setelah asset dijual yang menghasilkan rata-rata hanya sekitar 15 % saja dari nilai yang diterima oleh pemerintah, pemerintah sendiri mempropagandakan bahwa recovery rate yang sekitar 15 % adalah sangat wajar di negara manapun di dunia yang terkena krisis. Teori ini tidak dapat dipahami dengan akal sehat, karena penjualan asset bisa ditunda sampai kondisi perekonomian membaik. Semua asset yang dijual dengan harga begitu murahnya sehingga recovery rate-nya hanya 15 % saja, sekarang harganya berlipat-lipat ganda.
MSAA, MRNIA DAN PKPS-APU
Perjanjian antara pemerintah dengan para mantan pemilik bank beragam, karena kondisi keuangan mereka juga beragam. Ada tiga pola, yaitu :
Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) bagi debitur/ obligor yang mempunyai cukup perusahaan untuk membayar utang-utangnya.
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) untuk mereka yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk membayar utangnya, dan kekurangannya harus dijamin pembayarannya dengan jaminan pribadi.
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham – Akta Pengakuan Utang (PKPS- APU). Perjanjian ini dibuat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham pengendali atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak wajar serta pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyelesaian ini tidak melalui penyerahan asset.
Tidak mungkin membahas problematiknya satu per satu karena menyangkut demikian banyaknya orang. Setiap orang mempunyai model penyelesaian tertentu yang khas. Tingkat kemauan baik dan itikad kerja samanya juga sangat berbeda. Dari yang langsung membayar tunai seluruh utangnya sampai yang langsung kabur ke luar negeri dan sampai sekarang menjadi buron.
Berbagai macam Obligor (yang punya utang kepada pemerintah berhubung dengan banknya yang mengalami kesulitan) dengan berbagai macam model upaya penyelesaian oleh BPPN adalah sebagai berikut : 5 dengan MSAA, 4 dengan MRNIA, 30 dengan PKPS-APU, 30 Obligor yang tidak menandatangani PKPS-APU yang pada umumnya kasusnya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum atau sedang dalam proses penyidikan, dan 5 dengan penyelesaian pembayaran tunai.
KERUGIAN NEGARA DALAM JUMLAH SANGAT BESAR
Ada dua macam kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu :
1. Perusahaan atau kekayaan lain yang diserahkan oleh Obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran utang mereka, hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Selisihnya adalah kerugian negara yang setiap tahunnya mempengaruhi APBN. Fokus perhatian masyarakat hanya pada yang ini saja, yaitu mengapa pemerintah menerima asset sebagai pelunasan utang, tetapi pemerintah sendiri juga yang menjual dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Kejaksaan Agung baru sempat mendalami dua kasus besar, yaitu BCA dan BDNI. Kerugian negara memang besar, tetapi ada yang lebih besar lagi dan luput dari perhatian, yaitu :
2. Kerugian negara dalam bentuk Surat Utang Negara untuk merekapitalisasi bank-bank atau yang dikenal dengan Obligasi Rekap yang disingkat OR.
Fakta seputar BLBI ini diambil dari tulisan Kwik Kian Gie yang berjudul Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kepada SBY Salah Alamat.
MENGURAI MASALAH
Jika ditelaah lebih dalam maka akar masalah skandal BLBI disebabkan oleh:
Pertama, adanya intervensi asing dan lemahnya pemerintahan. Asing, dalam hal ini IMF, melalui LoI diberi kesempatan oleh Pemerintah untuk mengatur perekonomian Indonesia. Alih-alih mengatur, yang terjadi justru membuat hancur dan menjerumuskan Indonesia ke jurang kemiskinan dan kesengsaraan. Ditambah lagi sikap tunduk dan patuh terhadap pihak asing, yang nota bene adalah kaum kafir penjajah, yang semakin memperparah kondisi. Padahal Islam telah melarang kaum Muslim untuk tunduk dan dikuasi oleh kaum kafir penjajah:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاًً
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (TQS. An-Nisa’ [04]: 141)
Allah SWT juga melarang kita untuk menaati dan mengikuti orang-orang kafir karena sesungguhnya mereka akan menjerumuskan kita dalam kesesatan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kalian ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kalian orang-orang yang rugi. (TQS. Ali Imran [03]: 149)
Kedua, skandal BLBI memang sarat dengan praktik kolusi, korupsi dan pelanggaran aturan yang sudah ada. Melalui Inpres No 8/2002 Pemerintah memilih penyelesaian skandal BLBI dengan lebih mengutamakan pengembalian aset dibandingkan dengan penegakan hukum. Dengan Inpres ini, Pemerintah memberi penjahat BLBI bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, serta memberi kesempatan terus-menerus kepada mereka dengan tenggat waktu yang selalu molor dalam pengembalian hutang, melalui mekanisme MSAA, MRNIA dan APU.
Menurut Marwan Batubara (Anggota DPD RI), skandal BLBI sangat sulit diselesaikan karena melibatkan dana besar, yang juga berarti para pengusaha besar; di samping melibatkan para penguasa dan lembaga internasional (IMF), yang memang berkepentingan dan mendapat keuntungan langsung dari kasus ini. Selain itu, juga ada upaya dari para penjahat BLBI yang ingin aman, supaya skandal tersebut tidak diungkit-ungkit. Mereka semuanya berkolusi dan menguasai lembaga-lemabaga peradilan dan lembaga-lembaga negara, termasuk orang-orang di parlemen.
Ketiga, Pro Kapitalis. Kebijakan Pemerintah memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang bangkrut sebesar Rp 143 triliun tersebut, sementara faktor utama penyebab kebangkrutan mereka justru terjadi karena kejahatan yang mereka lakukan sendiri, dimana uang-uang rakyat yang dikumpulkan oleh para pemilik bank itu kemudian mereka pakai sendiri untuk membiayai proyek-proyek mereka. Nyata sekali ini merupakan bentuk pemihakan Pemerintah kepada para kapitalis, dan sadar atau tidak, telah memiskinkan rakyatnya sendiri. Sebabnya, dana-dana yang sebenarnya bisa dipakai untuk kepentingan rakyat, justru disedot habis-habisan untuk membantu para penjahat hitam. Padahal Rasulullah saw. telah mengingatkan mereka:
الَلَّهُمَّ مَنْ وُلِّيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِيْ شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, siapa saja yang telah diangkat untuk mengurus urusan umatku, kemudian dia mempersulitnya, maka persulitlah dia. ” (HR. Muslim)
Keempat, terjebak pada sistem ribawi. Hutang sebesar Rp 1000 triliun yang harus disediakan untuk pembayaran pokok dan bunga obligasi rekap, dengan beban pembayaran utang dalam APBN setiap tahunnya mencapai Rp 40 triliun – Rp 50 triliun yang harus dilakukan hingga tahun 2021, jelas menunjukkan bahwa Pemerintah konsisten memegang sistem ribawi; sistem bunga-berbunga. Inilah salah satu sumber mengapa hutang BLBI dan rekap obligasi ini tidak kunjung selesai dan bahkan cenderung membesar.
Padahal Allah SWT dengan tegas Allah telah memerintahkan setiap kaum Muslim untuk meninggalkan segala bentuk riba:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.” (TQS. Al-Baqarah [02]: 278)
SOLUSI
1. Keluar dari keanggotaan IMF ataupun badan dunia yang lain seperti WTO dan juga PBB. Karena sejatinya organisasi – organisasi tersebut dibuat memang untuk mencengkeramkan neo imperialism kepada negara – negara berkembang yang menjadi anggotanya. Indonesia adalah contoh nyata mengenai diobok – oboknya negara dengan menggunakan IMF sebagai instrumentnya.
2. Penguasa – Penguasa yang saat ini berkuasa, diakui ataupun tidak telah terjebak dalam lingkar korupsi dan kolusi yang tidak akan pernah putus. Oleh karena itu, pergantian penguasa sudah selayaknya dilakukan karena mereka sama sekali bukan orang yang amanah dalam menjadi pelayan rakyatnya. Mereka tidak lain hanyalah kaki tangan para penjajah imperialis AS dan sekutunya, baik diakui maupun tidak, langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu pergantian pemimpin merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi.
3. Menyita seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh para obligor itu sampai seluruh hutang – hutangnya terpenuhi.
4. Penggantian sistem moneter ribawi dengan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, bank tidak lebih dari sekedar penyedia jasa penyimpanan uang. Seseorang yang mendapatkan jasa berupa penjagaan uang di bank, sudah seharusnya mengeluarkan kompensasi berupa biaya administrasi kepada bank. Hal ini tentu tidak seperti kondisi bank konvensional saat ini yang justru memberi tambahan uang karena mereka telah memberikan jasa menjaga uang yang dititipkan.
Selama sistem ribawi ini diterapkan, selama itu pula krisis dan kesenjangan antara si kaya di si miskin tidak akan pernah usai. Si kaya akan terus kaya karena dia cukup mendepositokan uangnya di bank, sedangkan si miskin harus banting tulang agar bunga utangnya bisa terbayar. Bukankah ini adalah ciri khas dari Kapitalisme. Oleh karena itu di samping adanya pergantian pemimpin, juga perlu adanya pergantian sistem secara menyeluruh. Dalam hal ini syariat Islam dapat menjadi sistem alternative untuk menggantikan sistem kapitalis sekuler saat ini. Wallahua’lam bishowwab.
Filed under: Ekonomi


yang mengeluarkan pakto 88 bukan adrianus mooy, tetapi JB Sumarlin, saya baca di koran tahun tsb, yang mereka sebut gebrakan sumarlin. Untuk “kehebatan”nya itu, majalah euromoney menganugerahi sumarlin sebaga ministry finance of the year. Jangan lupa, imf bukan cuma menganjurkan melikuidasi bank2 itu, menyita aset, mengeluarkan dana rekap, dan menjual aset dengan murah, yang menyebabkan malapetaka, tetapi para konglomerat tsb juga punya hutang LN tanpa hedging pada lembaga2 keuangan internasional, yang oleh imf diminta juga harus ditanggung pemerintah (ramai dibicarakan di media tahun 97-98 saat suharto mau tandatangani mou dengan camdesus, demi utang lagi yang ‘cuma’ 5M USD) sebesar 70M USD, yang menambah hutang LN pemerintah yang saat itu ‘cuma’ 60M USD menjadi 130M USD. Jangan lupa juga, pelarian modal bukan dilakukan oleh invesor saja, tetapi juga oleh pengusaha2 non pri yang terlibat hutang blbi, rekap, utang LN, yang mana modalnya sudah dilarikan sebelum krisis dengan meninggalkan aset yang sudah tidak ada nilainya, dimulai oleh Salim Group yang memindahkan perusahaannya ke spore, yang sempat menuai kecaman tetapi dibela habis2an oleh para pengamat ekonomi kita. Mereka sudah tahu bakal ada krisis, mereka sudah bersiap, dibantu para kakitangan mereka yang ada di pemerintahan. Sebagian besar modal sudah lama dilarikan ke RRC selama tahunan, konglomerat non-pri punya ratusan pabrik disana, dengan dalih kiat bisnis belaka, dan ini memang amat dianjurkan dan direstui pemerintah RRC, dan sudah dipropagandakan sejak tahun 40an. Bukan kejadian accidental, tapi sudah terencana. Dan pertemuan 800 konglomerat cina perantauan sedunia di spore tahun 90, yang dihosting oleh lee kwan yew membuktikan itu, kemudian pembukaan hubungan diplomatik dengan RRC adalah pintu legalnya.
saya ingat policy devisa bebas salah satu pendukung pelarian modal tsb