‘UZLAH’, KAPAN DIBOLEHKAN DAN KAPAN DIHARAMKAN

Banyak kaum Muslim yang memahami bahwa, karena mereka saat ini hidup di tengah-tengah masyarakat yang rusak, pemikiran-pemikiran dan ideologi yang keliru, sistem hukum yang kufur, dan dominasi negara-negara kafir, maka mereka menyelamatkan diri mereka dengan cara ‘uzlah (mengisolir diri), dan pada akhirnya tidak mau peduli dengan kondisi kaum Muslim lainnya. Apa sebenarnya ‘uzlah itu? Dan benarkah pemahaman seperti itu?

Istilah ‘uzlah biasanya dikonotasikan dengan tindakan mengasingkan diri. Apa yang ditinggalkan juga bermacam-macam, tergantung pada siapa yang melakukannya. Kalangan sufi cenderung mengartikannya sebagai menjauhkan diri dari segala godaan duniawi. Sementara para aktivis dakwah sering mengartikannya dengan meninggalkan kondisi tertentu untuk sementara karena tidak kuasa untuk mengatasinya. Bahkan ada sebagian kaum Muslim yang pesimis melihat kondisi umat Islam dan para penguasanya, dari pada terlibat dan hanyut dalam sistem yang kufur lagi sesat, mereka lalu menjauhkan diri, dan mengasingkan dirinya ke tempat terpencil untuk menyelamatkan diri, membiarkan kekufuran merajalela ditengah-tengah umat Islam. Paling tidak ada diantara kaum Muslim yang menjauhkan diri dari gerakan atau kelompok-kelompok politik islam –yang berjuang untuk menegakkan sistem hukum Islam- dengan dalih Islam tidak boleh dikotori dengan ‘politik’ yang digambarkan olehnya sebagai sesuatu yang amat kotor dan menjijikkan sehingga harus dijauhkan.

Mencermati pengertian ‘uzlah yang bermacam-macam ditengah-tengah kaum Muslim, kiranya perlu mencermati, apa sesungguhnya tujuan ber’uzlah, apakah dibolehkan, dan dalam kondisi bagaimana, serta terhadap siapa saja kaum Muslim bisa ber’uzlah. Dan apakah dalam kondisi saat ini kita lebih baik ber’uzlah, atau bagaimana?

Adanya perbedaan dalam menangkap makna ‘uzlah disebabkan perbedaan pemahaman terhadap perintah syariat dalam hadits yang terkait tentang ‘uzlah. Padahal hukum Allah semestinya tidak patut bertentangan satu dengan yang lain. Terdapat nash –baik ayat maupun hadits- yang menunjukkan adanya kewajiban kaum Muslim untuk selalu ‘bergerak’, baik itu tentang kewajiban dakwah, amar makruf nahi munkar, taghyîr al-munkar (merubah kemunkaran), muhasabah lil hukkâm (mengoreksi penguasa dzalim), dan upaya menerapkan sistem hukum Allah Swt dan Rasul-Nya. Disamping itu juga terdapat hadits yang justru mengharuskan kaum Muslim untuk mengasingkan (memisahkan) diri dari berbagai kelompok, tatkala kejahatan merajalela, dan umat Islam telah kehilangan kesatuan jama’ah dan pemimpin (negaranya).

Hadits tersebut diriwayatkan dari Khudzaifah bin Yaman sebagai berikut:

«كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ
عَنِ الشَّرِّ مُخَافَةً أََنْ يُدْرِكُنِيْ، فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا كُنَّا
فِيْ جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْر، فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْر مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرُّ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَفِيْهِ دُخَنٌ. قُلْتُ: وَمَا دَخْنُهُ؟ قَالَ: قَوْمٌ يَهْدُوْنَ بِغَيْرِ هَدْيٍ تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ. قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرُ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ، دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّم مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، صِفْهُمْ لَنَا. قَالَ: هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُوْنِيْ إِنْ أَدْرَكَنِيْ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَلْزَمُ جَمَاعَة الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَة
وَلاَ إِمَام؟ قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلُّهَا وَلَوْ أَنْ تَعُضُّ بٍِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتَ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ»

Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan (Islam) tetapi aku bertanya tentang kejahatan (kekufuran) karena aku khawatir kalau-kalau hal itu akan menimpaku. Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, dahulu kita berada dalam kejahiliahan dan kejahatan, lalu Allah mendatangkan kepada kita kebaikan ini (yakni Islam), maka apakah setelah kebaikan ini (akan) ada kejahatan?’ Ada, ujar beliau. Aku bertanya lagi: ‘Apakah setelah kejahatan itu ada kebaikan?’ Beliau menjawab, Ya ada, tetapi disitu terdapat kesamaran. Aku pun bertanya lagi: ‘Apakah kesamaran itu?’ Beliau menjawab, Suatu kaum yang mengikuti sunnah, akan tetapi bukanlah sunnahku, dan mengikuti petunjuk tetapi bukan petunjukku, kenalilah mereka olehmu dan laranglah. Aku bertanya lagi: ‘Apakah setelah kebaikan itu masih ada kejahatan?’ Beliau menjawab, Ya ada, yaitu para da’i yang menyeru kepintu (neraka) jahanam. Barangsiapa memenuhi ajakan mereka, maka ia akan dilemparkan ke dalam jahanam. Kemudian aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, terangkan kepada kami sifat-sifat mereka’. Beliau menjawab, Mereka adalah dari kalangan kita sendiri dan berbicara dengan bahasa kita. Aku melanjutkan pertanyaannya lagi: ‘Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan apabila aku menjumpai hal seperti itu?’ Rasulullah menjawab, Hendaklah engkau menyertai jama’ah kaum Muslim dan imam (Khalifah) mereka. Aku bertanya: ‘Bagaimana seandainya mereka tidak mempunyai jamaah dan imam (Khalifah)?’ Beliau menjawab, Hendaklah engkau menjauhkan diri dari semua golongan, asalkan engkau berpegang teguh pada akar pohon (Islam) hingga engkau menemui ajalmu dalam keadaan demikian.

Secara sekilas hadits ini tampak bertentangan dengan kewajiban seorang Muslim untuk selalu ‘bergerak’, -yaitu berdakwah, amar makruf nahi munkar, muhasabah lil hukkâm, menerapkan sistem hukum Islam di muka bumi, mengembalikan kembali sistem Daulah Khilafah Islamiyah-. Padahal aktivitas-aktivitas tersebut adalah aktivitas yang bertolakbelakang dengan pengasingan diri (‘uzlah). Lagi pula perkara-perkara tadi adalah kewajiban yang jika seluruh kaum Muslim meninggalkannya (termasuk dengan dalih ber’uzlah) berarti mereka semuanya terjerumus dalam perbuatan dosa, dan hal itu diharamkan.

Amar makruf nahi munkar tidak mungkin dilakukan dengan ‘uzlah. Muhasabah lil hukkâm, juga mustahil dilakukan dengan mengasingkan diri dari penguasa zhalim dan masyarakat serta sistem yang rusak/fasid. Dan berupaya untuk mengembalikan dan menegakkan sistem hukum Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah islamiyah tidak mungkin dilakukan dengan cara menjauhkan dan memisahkan diri dari masyarakat. Semua itu bertolak belakang dengan pemahaman sebagian kaum Muslim yang mengartikan ‘uzlah dengan memisahkan (mengasingkan) diri dari masyarakat atau kelompok-kelompok yang ada. Terutama kelompok atau gerakan yang berusaha mengembalikan penerapan sistem hukum Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Dan itu mau tidak mau berbentuk kelompok, atau jamaah, atau gerakan, atau partai politik.

Hadits yang diriwayatkan Hudzaifah bin Yaman, secara tegas menunjukkan agar kaum Muslim mengasingkan (memisahkan) diri dari semua pihak, pada saat kejahatan merajalela, tatkala kaum Muslim tidak lagi berada dalam satu jamaah dan satu kepemimpinan (yaitu di bawah kepemimpinan Khalifah). Kondisi tersebut sama persis sebagaimana kondisi kaum Muslim saat ini, dimana mereka hidup ditengah-tengah sistem hidup dan sistem hukum kufur (bukan Islam), terpecah-pecah menjadi puluhan negeri kecil-kecil yang saling membanggakan nasionalismenya, serta tidak memiliki pemimpin (Khalifah). Yang ada adalah pemimpin-pemimpin Muslim yang enggan dan nyata-nyata tidak suka dengan penerapan sistem hukum Islam, yang kedudukannya bersandar serta ditopang oleh negara-negara kapitalis kufur. Pada masa itu pula banyak para da’i yang kemasannya berbaju Islam dan mengatasanamakan Islam, akan tetapi hakekatnya menyeru kepada pintu jahanam. Banyak gerakan, partai dan kelompok –baik yang direkayasa oleh musuh-musuh islam dan kaum Muslim maupun yang berdiri karena kejahilan para pengikutnya- yang berkedok Islam, tetapi yang sebenarnya adalah kesesatan dan kebatilan.

Sebenarnya, konteks hadits tersebut memerintahkan kita –kaum Muslim- untuk menjauhi kelompok, golongan, perkumpulan, partai, yang tegak bukan atas dasar Islam. Baik yang diorganisir untuk kepentingan pribadi dalam rangka meraih tampuk kekuasaan, atau dikontrol dalam pemikiran dan aturan-aturan kufur, seperti sekularisme, Demokrasi, Sosialisme, Komunisme hingga Kapitalisme. Termasuk yang tergabung di dalam paham kebangsaan/nasionalisme, free masonri, adat istiadat/budaya lokal, dan sejenisnya. Begitu pula kelompok-kelompok yang berkedok Islam ‘intelek’, Islam ‘liberal’, Islam ‘kiri’, atau Islam ‘kanan’, dan sejenisnya, yang berkolaborasi dan direkayasa oleh tangan-tangan orientalis kafir untuk melemahkan dan mengaburkan pemahaman-pemahaman islam. Terhadap kelompok-kelompok semacam itulah hadits tersebut berlaku. Yaitu, agar kaum Muslim menjauhkan diri (ber’uzlah) dari golongan, jamaah, partai dan kelompok semacam itu.

Kelompok-kelompok tersebut –meski didirikan atau mayoritas pengikutnya adalah kaum Muslim- jelas-jelas bukan membawa misi Islam –yaitu menyeru kepada surga-, melainkan menyeru ke pintu neraka jahanam. Dengan demikian, mereka membawa kebatilan, kekufuran, dan kesesatan. Dan kebatilan, kekufuran serta kesesatan adalah seruan-seruan menuju pintu jahanam.

Itulah yang tercantum dalam teks hadits Hudzaifah bin Yaman:

‘Aku bertanya apakah setelah kebaikan itu (akan) ada kejahatan?’ Beliau menjawab, Ya ada, yaitu para da’i yang menyeru ke pintu jahanam. Barangsiapa memenuhi ajakan mereka, maka ia akan dilemparkan ke dalam jahanam.’

Adapun kelompok, jama’ah, partai, atau gerakan yang berdiri atas dasar Islam, melakukan amar makruf nahi munkar, muhasabah lil hukkâm, berupaya menerapkan sistem hukum Islam di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah, maka hukumnya berbeda. Karena Allah Swt justru memerintahkan kita untuk membentuk atau bergabung (mendukung dan mengikuti) kelompok-kelompok semacam ini, dan bersama-sama berjuang bersama mereka. Bukan memerintahkan untuk mengasingkan (menjauhkan) diri dari mereka! Allah Swt berfirman:

]وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[

Hendaklah ada diantara kamu sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan (yakni Islam) dan melakukan amar makruf nahi munkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (TQS. Ali Imran [3]: 104)

Oleh karena itu, konteks hadits Hudzaifah bin Yaman untuk mengasingkan (menjauhkan) diri, bukan ditujukan terhadap kelompok-kelompok seperti ini. Malah sebaliknya, kaum Muslim diwajibkan untuk ‘bergerak’ bersama-sama dengn kelompok yang berdasarkan pada Islam, membawa dakwah Islam, dan berusaha mengembalikan penerapan sistem hukum Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Hal ini tersurat dalam teks hadits:

Aku bertanya: ‘Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan apabila aku menghadapi hal seperti itu?’ Beliau menjawab, Hendaklah engkau menyertai jamaah kaum Muslim dan imam (Khalifah) mereka.

Jadi, hadits ini memerintahkan kaum Muslim agar selalu menyertai jamaah atau kelompok yang berpegang pada Islam. Apabila tidak ada jamaah yang berdasarkan pada Islam, maka kaum Muslim tidak diperbolehkan bergerak bersama-sama kelompok atau partai manapun. Bahkan kaum Muslim diperintahkan mengasingkan (menjauhkan) diri dari propaganda dan cita-cita yang mereka lontarkan, agar tidak turut tercampak bersama mereka kedalam neraka jahanam, sebagaimana yang dimaksudkan pada teks hadits:

Aku bertanya: ‘Bagaimana jika mereka tidak mempunyai jamaah atau imam (Khalifah)?’ Beliau menjawab, Hendaknya engkau menjauhkan diri dari semua golongan itu, asalkan engkau tetap berpegang teguh pada akar pohon (Islam) hingga menemui ajalmu dalam keadaan yang demikian.

Sikap ‘uzlah (mengasingkan diri) tersebut bukan berarti melepaskan kaum Muslim dari dosa. Mereka tetap berdosa jika tidak membentuk atau bergabung dengan kelompok, jamaah, partai yang mengajak kepada Islam, dan berjuang untuk menerapkan kembali sistem hukum Islam melalui tegaknya Daulah Khilafah Islamiyah. Dengan demikian sikap ‘uzlah yang merupakan muara dari perasaan dan sikap skeptisme, pesimis, dan putus asa adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan!

2 Responses

  1. assalamu’alaikum

    salam kenal akhi….
    good artikel…keep fighting ok

  2. assalamu’alaykuum
    izin mengkopy dan menyebarkan artikelnya ustadz…..
    jazakallah

Leave a Reply