WAKALAH (Perwakilan)

WAKALAH

(Perwakilan)

Di tengah masyarakat biasa terjadi seseorang mendelegasikan aktivitas dan wewenang serta transaksi kepada orang lain untuk mewakilinya melaksanakan dan menjalankan urusannya itu, atau menerima pendelegasian dari orang lain sehingga ia beraktivitas mewakili orang tersebut.  Perwakilan memang menjadi suatu bentuk muamalat yang dituntut oleh kehidupan.

Oleh karena itu, para ulama tidak luput membahas berbagai aspek dari perwakilan. Dalam istilah fikih, perwakilan disebut sebagai wakâlah atau wikâlah berasal dari kata wakala. Secara bahasa, wakâlah berarti  at-tafwîdh (pendelegasian/penyerahan urusan), al-murâ’âh (pemeliharaan), dan al-hifdh (penjagaan).[i] Al-Manawi mengatakan bahwa secara bahasa wakâlah berarti at-tafwîdh ilâ al-ghayr wa raddu al-mmr ilayhi (menyerahkan urusan kepada yang lain dan mengembalikan urusan kepadanya).[ii]

Jika dikatakan wakkaltuhu (Aku mewakilkannya) artinya aku mendelegasikan (menyerahkan) urusan kepadanya. Jika dikatakan wakkaltu amri ilâ Fulân artinya Aku mendelegasikan (menyerahkan) urusanku  kepadanya dan aku mencukupkan diri dengannya.[iii] Dalam Lisân al-‘Arab dinyatakan, Wakkaltu amri artinya Aku mempercayakan dan menyerahkan  urusanku kepadanya dan aku bersandar kepadanya dalam urusan itu.[iv]

Sedangkan wakîl adalah seseorang yang melaksanakan urusan itu.  Ia disebut sebagai wakîl karena orang yang menjadikannya wakil telah mewakilkan kepadanya untuk melaksanakan urusannya.  Jadi, wakîl adalah orang yang diwakilkan kepadanya suatu perkara taua urusan. Wakîl dalam penyebutan ini adalah dalam bentuk fa‘îl (pelaku) dalam kedudukan sebagai maf‘ûl (obyek).[v]

Wakâlah merupakan bentuk muamalat yang disyariatkan karena diperlukan dalam kehidupan. Tidak semua orang mampu melaksanakan urusannya secara langsung sehingga ia dapat mewakilkan kepada orang lain untuk melaksanakannya sebagai pengganti dirinya. Pensyariatan wakâlah dinyatakan dalam al-Quran, as-Sunnah dan Ijma Shahabat.

Wakâlah secara syar‘î diartikan sebagai pendelegasian seseorang akan urusannya kepada orang lain dalam perkara yang menerima (boleh ada) perwakilan.[vi] Dengan demikian, wakâlah merupakan salah satu bentuk muamalat yang terjadi sebagai kesepakatan antara dua pihak (muwakkil dan wakîl) agar si wakil melaksanakan atau menyempurnakan urusan yang diwakilkan kepadanya di antara perkara-perkara yang bisa diwakilkan.

Sebagai salah satu bentuk akad,  wakâlah, agar absah, harus memenuhi rukun-rukunnya. Rukun wakâlah adalah:

(1)   Ijab-Qabul dan Shighat at-Tawkîl. Akad wakâlah sempurna jika terjadi ijab dan qabul dari pihak yang berakad.  Antara pernyataan ijab dan qabul harus ada kesesuaian dan terjadi dalam satu majelis akad.  Dalam kesepakatan wakâlah ini juga termaktub shighât tawkîl yang menjelaskan bentuk perwakilan yang disepakati yaitu ketentuan-ketentuan perwakilannya menyangkut apa yang diwakilkan, waktu, batasan-batasan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi, dsb.

(2)   Muwakkil. Muwakkil adalah orang yang mewakilkan. Muwakkil harus memenuhi syarat-syarat orang yang sah melangsungkan suatu akad muamalat. Seseorang tidak boleh mewakilkan kecuali orang yang  memiliki[vii] (hak atau wewenang) atau mampu[viii] mengelola apa yang diwakilkan.  Jika tidak terpenuhi maka seseorang tersebut tidak boleh (absah) mewakilkan kepada orang lain. Jadi, muwakkil haruslah pemilik hak atau wewenang atas sesuatu atau urusan dan perkara yang diwakalahkan.

(3)   Wakîl. Seorang wakil haruslah orang yang sah melakukan akad muamalat, yaitu orang yang akil dan balig serta yang memiliki (hak) melangsungkan atau mengelola sesuatu, urusan, atau perkara semisal dengan yang diwakilkan itu untuk dirinya sendiri.  Jika seseorang tidak memiliki hak tersebut maka ia juga tidak boleh menjadi wakil bagi yang lain dalam urusan atau perkara tersebut.  Misal, orang non-Muslim tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam memilih khalifah sehingga ia tidak boleh menjadi wakil untuk urusan yang sama.

(4)   Perkara yang diwakilkan. Perkara yang diwakilkan haruslah perkara yang boleh secara syar‘î, bukan perkara yang haram. Imam al-Ghazali menyatakan bahwa perkara yang diwakilkan harus memenuhi tiga syarat, yaitu: (a) perkara tersebut bisa menerima perwakilan atau bisa diwakilkan; (b) perkara tersebut menjadi milik muwakkil; (3) perkaranya harus ditetapkan jenisnya. yakni macam perkara atau aktivitasnya. dan ma‘lûm (diketahui) baik oleh muwakkil maupun oleh wakil.[ix]

Suatu akad wakâlah, apabila telah memenuhi empat rukun beserta syarat-syaratnya, sejak disepakati, akad tersebut mengikat kedua belah pihak.  Berhentinya akad wakâlah ini bisa terjadi karena beberapa hal  di antaranya: (1) Salah satu pihak meninggal dunia. (2) Telah berakhirnya atau telah sempurnanya aktivitas atau urusan yang diwakilkan. (3) jika muwakkil memberhentikan wakilnya. Hal ini bisa terjadi dalam kondisi apapun sekalipun tanpa adanya kesalahan dari wakil. (4) Wakil memberhentikan dirinya sendiri. (5) perkara yang diwakilkan telah keluar dari kepemilikan atau wewenang muwakkil.[x]

Wakâlah diperbolehkan untuk semua  akad. Artinya, semua urusan yang bisa dimasuki perwakilan dalam pelaksanaannya boleh diwakilkan. Jika tidak, yakni harus dilaksanakan sendiri seperti shalat, puasa, maka perkara tersebut tidak bisa diwakilkan. Dengan begitu luasnya lapangan wakâlah, maka kita menjumpai para fukaha telah membahas masalah ini dalam banyak perkara secara detil.

Pada masa sekarang kita mengenal istilah wakil rakyat atau wakil umat yang dipilih melalui Pemilu dan duduk dalam majelis perwakilan. Realitas ini baru dikenal oleh umat Islam pada masa belakangan, yaitu setelah di negeri-negeri Islam diterapkan sistem demokrasi kapitalis. Oleh karena itu, kita belum menjumpai pembahasan tentang masalah tersebut oleh para fukaha terdahulu dalam kitab-kitab mereka. Jika kita meneliti realitas wakil rakyat dan Pemilu, maka realitasnya merupakan akad wakâlah antara rakyat sebagai muwakkil dan orang-orang yang dipilih melalui Pemilu sebagai wakîl; Pemilu itu sendiri merupakan pelaksanaan akad wakâlah. [YA]


[i] Sayid al-Bakri bin Sayid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Abu Bakr, I‘ânah ath-Thâlibîn, Dar al-Fikr, Beirut.

[ii] Muhammad ‘Abd ar-Ra‘uf al-Manawi, at-Tawqîf ’alâ Muhimmât at-Ta’ârîf, Dar al-Fikr, Beirut.

[iii] Yahya bin Syarif bin Mari an-Nawawi, Abu Zakariya, Tahrîr Alfâzh at-Tanbîh, Dar al-Qalam, Damsyiq.

[iv] Muhammad bin Mukrim bin Manzhur al-Afriqi al-Mishri, Lisân al-’Arab, juz 11, hlm. 735, Dâr Shâdhir, Beirut.

[v] Ibid.

[vi] Ad-Dimyathi, Op.cit.

[vii] Asy-Syirazi, al-Muhadzdzab, juz 1, hlm. 249, Dar al-Fikr, Beirut.

[viii] Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Abu Hamid, al-Wasîth juz 3, hlm. 281, Dar as-Salâm, Kairo.

[ix] Ibid., juz 3, hlm. 275-279.

[x] Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, juz 3, hlm. 161, Dar ats-Tsaqafah al-Islamiyyah.

Leave a Reply